Anda tentu kerap kali mendengar istilah pajak dan retribusi. Ya, keduanya adalah pungutan wajib bagi masyarakat dengan nilai yang telah ditentukan. Nantinya pungutan tersebut akan dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat umum. Selain memiliki persamaan, keduanya juga memiliki perbedaan. Perbedaan pajak dan retribusi dapat dibedakan dalam beberapa faktor. Namun, sebelum itu, pastikan Anda mengetahui pengertian dari pajak dan retribusi.
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan masyarkat untuk negara yang nantikan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Masyarakat nantinya tidak akan dapat menikmati manfaat pajak secara langsung, sebab pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan pribadi.
Sedangkan, retribusi menurut UU nomor 29 tahun 2009 adalah pungutan dalam tingkat daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau lembaga.
Berikut ini perbedaan pajak dengan retribusi berdasarkan faktor pembedanya yang wajib Anda ketahui:
Dasar Hukum
Pajak memiliki dasar hukum pasti yang diatur dalam Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah. Pengaturan tentang pajak terdapat pada UUD 1945 Pasal 23A yang menyebutkan, bahwa pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Sedangkan, retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
Tujuan
Beda pajak dan retribusi selanjutnya dilihat berdasarkan tujuan. Pemungutan pajak bertujuan untuk mendorong tabungan dan menanam modal, memodifikasi pola investasi, mengurangi ketimpangan ekonomi, hingga memobilisasi surplus ekonomi. Sedangkan, retribusi bertujuan untuk memberikan jasa atau izin kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat melaksanakan kegiatan, sekaligus mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Imbalan/feedback bagi masyarakat
Saat membayar pajak dalam jumlah tertentu, manfaat tidak didapat secara langsung, melainkan secara merata, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, perbaikan fasilitas publik, beasiswa pendidikan, dan lain sebagainya. Sedangkan, feedback retribusi dapat dirasakan secara langsung, misalnya dengan membayar retribusi kebersihan, sampah di daerah rumah Anda akan diangkut oleh petugas.
Objek
Perbedaan antara pajak dan retribusi selanjutnya berdasarkan objek yang berkewajiban membayar. Objek pajak meliputi tempat tinggal, penghasilan, keuntungan usaha, barang mewah, dan kendaraan bermotor yang dimiliki. Jika Anda umpamanya tidak memiliki barang mewah atau kendaraan bermotor, Anda tentu tidak diwajibkan untuk membayar pajaknya. Sedangkan, retribusi diberlakukan bagi siapa saja yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin fasilitas publik yang dikelola pemerintah.
Sifat
Mengacu pada Undang-Undang, pemungutan pajak bersifat memaksa, sehingga bila tidak dibayarkan ada konsekuensi yang ditanggung oleh seorang wajib pajak. Sedangkan, retribusi dapat dipaksakan dengan sifat yang cenderung ekonomis, yang hanya diberlakukan pada mereka yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang telah diberikan pemerintah.
Perlakuan aturan
Aturan pajak berlaku untuk seluruh warga Indonesia yang telah wajib pajak. Sedangkan, retribusi berlaku hanya untuk daerah yang bersangkutan.
Setelah mengetahui pengertian serta perbedaan retribusi dan pajak, Anda tentu harus sadar bahwa pajak wajib dibayarkan bagi Anda para wajib pajak. Sebab, pajak maupun retribusi merupakan salah satu pendapat bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk membiayai pembangunan dan melaksanakan pemerintahan. Artinya, feedback-nya juga akan dirasakan oleh masyarakat.